Restorative Justice Dikabulkan, Lapas Tembilahan Kembalikan Satu Orang Tahanan Kepada Pihak Kejari Inhil

    Restorative Justice Dikabulkan, Lapas Tembilahan Kembalikan Satu Orang Tahanan Kepada Pihak Kejari Inhil

    Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengembalikan 1 (Satu) orang Tahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan keadilan resoratif (Restorative Justice), Selasa (09/07/2024). Dijemput langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Juniarti, Jumawan Bin Saman resmi diserahkan kembali oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Febri Aulia Rahman, kepada pihak Kejari Inhil.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, mengungkapkan bahwasannya Tahanan yang bersangkutan resmi dikembalikan kepada pihak penahan berhubung Restorative Justice dikabulkan.

    “Kita mengembalikan tahanan atas nama Jumawan Bin Saman kepada Kejari Inhil dikarenakan permohonan restorative justice yang bersangkutan dikabulkan. Jadi, proses hukum selanjutnya digelar dengan melakukan mediasi, ” terangnya.

    Seperti yang diketahui bersama bahwasannya keadilan restoratif atau yang dikenal dengan istilah ‘restorative justice’ ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

    Dalam keadilan restoratif diupayakan adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, mediasi untuk mencapai perdamaian ataupun pelaku melakukan kerja sosial serta kesepakatan-kesepakatan lainnya.

    Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, pihak Kejari Inhil membawa kembali tahanan yang bersangkutan meninggalkan Lapas Tembilahan.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Pendataan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi Apgakum, Lapas Tembilahan Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sidang TPP Terlaksana, Wujudkan Hak Warga Binaan yang Merata
    Coffee Morning Kalapas Tembilahan Bersama Jajaran dan Pengajar Pesantren Al-Ichwan
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami